Frima Nainggolan Web Blog. Powered by Blogger.

Sunday, 6 November 2011

TATA CARA BERSIDANG (TCB)

A. Pengertian Persidangan

Sidang : Adalah suatu pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan.
Persidangan : Adalah suatu formal dimana berjumpanya beberapa orang atau lebih yang membicarakan suatu masalah.


B. Bentuk-bentuk Persidangan

1. Diskusi
2. Lokakarya
3. Seminar
4. Saresehan
5. Simposium
6. Konferensi

  • Diskusi : Bertukar pikiran sejumlah orang untuk membahas suatu masalah secara teratur guna memperoleh nilai-nilai kebenaran masalah.
  • Lokakarya : Sejumlah orang ahli yang membahas suatu masalah sesuai dengan keahliannya.
  • Seminar : Merupakan ajang pembicaraan atau masalah yang ditinjau dari berbagai ahli atau disiplin ilmu.
  • Saresehan : Bertukar pikiran yang biasa dilakukan orang awam yang bersifat sederhana dan tidak ada keputusan tertulis yang berlaku pada masyarakat paguyuban.
  • Simposium : Bentuk bertukar pikiran diantara orang-orang ahli yang bersifat profesional, seperti budayawan, filsafat, seniman, dll.
  • Konferensi : Bertukar pikiran yang bersifat formal yang dilakukan antar organisasi yang harus menghasilkan suatu keputusan seperti pembentukan pengurus baru, dll.
Lokakarya/Seminar/Diskusi/symposium/Konferensi : Suatu pertemuan yang bersifat formal yang dilaksanakan oleh cendekiawan untuk merumuskan masalah yang bersifat ilmiah.


C. Unsur-unsur Persidangan

1. Tempat/Ruang
2. Peserta
3. Tata Tertib
4. Sekertaris/Notulen
5. Waktu Persidangan
6. Perlengkapan
7. Pimpinan Sidang atau Moderator
8. Keputusan


D. Unsur-unsur Pelaksana Persidangan

1. Diskusi :
  • Peserta
  • Penceramah
  • Pimpinan Sidang/Moderator
  • Notulen
2. Lokakarya :
  • Peserta para Ahli dalam masalah yang dibahas
  • Pemrasaran
  • Tim pengaruh
3. Seminar :
  • Pimpinan Sidang
  • Notulen
  • Prasaran
  • Tim pembanding

E. Tugas Pelaksana Persidangan

1. Pimpinan sidang/Moderator :
  • Sebagai polisi lalulintas pembicaraan atau yang mengatur jalan lalulintas pembicaraan
  • Menjelaskan tujuan daripada sidang
  • Membuka dan menutup jalannya sidang
  • Merangkum dan membicarakan serta membacakan hasil sidang
2. Peserta Sidang :
  • Diundang oleh penyelenggara sidang
  • Peserta berbicara pemecahan masalah ( Problem Solving )
3. Notulen/Sekretaris :
  • Mencatat yang penting dari isi pembicaraan
  • Membuat laporan hasil persidangan

F. Penggunaan Palu

1. Ketuk palu satu kali :
  • Memindahkan pimpinan sudang
  • Skorsing kurang dari 15 menit
  • Putusan point demi point
2. Ketuk Palu dua kali :
  • Menutup Acara
  • Skorsing lebih dari 15 menit
3. Ketuk Palu tiga kali :
  • Membuka dan menutup sidang
  • Memutuskan ketetapan

G. Syarat-syarat Persidangan

1. Mempunyai jiwa kepemimpinan (LeaderShip)
2. Mempunyai pengetahuan yang luas
3. Berpengalaman, bijaksana, dan bertanggung jawab
4. Memiliki keseimbangan emosi dan sabar


H. Istilah-istilah dalam memotong pembicaraan

  1. Point of Order : Memotong pembicaraan yang menyimpang dari topik
  2. Point of Information : Memotong pembicaraan untuk memberi informasi
  3. Point of Privilage : Memotong pembicaraan yang bersifat pribadi
  4. Point of Clarification : Memotong untuk meluruskan
  5. Scorsing : Menghentikan jalannya persidangan
  6. Intrupsi : Memotong pembicaraan untuk meluruskan/menyampaikan argumentasi
  7. Lobbiying : Untuk menyelesaikan maslah secara langsung.

I. Letak Tempat Sidang

1. Huruf U
2. Lingkaran
3. Tapal Kuda
4. Persegi Empat

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP