A. Pengertian Persidangan
Sidang : Adalah suatu pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan.
Persidangan : Adalah suatu formal dimana berjumpanya beberapa orang atau lebih yang membicarakan suatu masalah.
B. Bentuk-bentuk Persidangan
1. Diskusi
2. Lokakarya
3. Seminar
4. Saresehan
5. Simposium
6. Konferensi
- Diskusi : Bertukar pikiran sejumlah orang untuk membahas suatu masalah secara teratur guna memperoleh nilai-nilai kebenaran masalah.
- Lokakarya : Sejumlah orang ahli yang membahas suatu masalah sesuai dengan keahliannya.
- Seminar : Merupakan ajang pembicaraan atau masalah yang ditinjau dari berbagai ahli atau disiplin ilmu.
- Saresehan : Bertukar pikiran yang biasa dilakukan orang awam yang bersifat sederhana dan tidak ada keputusan tertulis yang berlaku pada masyarakat paguyuban.
- Simposium : Bentuk bertukar pikiran diantara orang-orang ahli yang bersifat profesional, seperti budayawan, filsafat, seniman, dll.
- Konferensi : Bertukar pikiran yang bersifat formal yang dilakukan antar organisasi yang harus menghasilkan suatu keputusan seperti pembentukan pengurus baru, dll.
C. Unsur-unsur Persidangan
1. Tempat/Ruang
2. Peserta
3. Tata Tertib
4. Sekertaris/Notulen
5. Waktu Persidangan
6. Perlengkapan
7. Pimpinan Sidang atau Moderator
8. Keputusan
D. Unsur-unsur Pelaksana Persidangan
1. Diskusi :
- Peserta
- Penceramah
- Pimpinan Sidang/Moderator
- Notulen
- Peserta para Ahli dalam masalah yang dibahas
- Pemrasaran
- Tim pengaruh
- Pimpinan Sidang
- Notulen
- Prasaran
- Tim pembanding
E. Tugas Pelaksana Persidangan
1. Pimpinan sidang/Moderator :
- Sebagai polisi lalulintas pembicaraan atau yang mengatur jalan lalulintas pembicaraan
- Menjelaskan tujuan daripada sidang
- Membuka dan menutup jalannya sidang
- Merangkum dan membicarakan serta membacakan hasil sidang
- Diundang oleh penyelenggara sidang
- Peserta berbicara pemecahan masalah ( Problem Solving )
- Mencatat yang penting dari isi pembicaraan
- Membuat laporan hasil persidangan
F. Penggunaan Palu
1. Ketuk palu satu kali :
- Memindahkan pimpinan sudang
- Skorsing kurang dari 15 menit
- Putusan point demi point
- Menutup Acara
- Skorsing lebih dari 15 menit
- Membuka dan menutup sidang
- Memutuskan ketetapan
G. Syarat-syarat Persidangan
1. Mempunyai jiwa kepemimpinan (LeaderShip)
2. Mempunyai pengetahuan yang luas
3. Berpengalaman, bijaksana, dan bertanggung jawab
4. Memiliki keseimbangan emosi dan sabar
H. Istilah-istilah dalam memotong pembicaraan
- Point of Order : Memotong pembicaraan yang menyimpang dari topik
- Point of Information : Memotong pembicaraan untuk memberi informasi
- Point of Privilage : Memotong pembicaraan yang bersifat pribadi
- Point of Clarification : Memotong untuk meluruskan
- Scorsing : Menghentikan jalannya persidangan
- Intrupsi : Memotong pembicaraan untuk meluruskan/menyampaikan argumentasi
- Lobbiying : Untuk menyelesaikan maslah secara langsung.
I. Letak Tempat Sidang
1. Huruf U
2. Lingkaran
3. Tapal Kuda
4. Persegi Empat
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.