Frima Nainggolan Web Blog. Powered by Blogger.

Friday, 15 March 2013

Apa sih Kriptografi itu ?

Maraknya pemberitaan tentang penyadapan ikut mempopulerkan kriptografi kepada masyarakat Indonesia. Walaupun kriptografi bukanlah hal baru, tetapi untuk masyarakat Indonesia kriptografi masih jarang sekali dibicarakan secara umum.
Kriptografi di Indonesia disebut persandian yaitu secara singkat dapat berarti seni melindungi data dan informasi dari pihak-pihak yang tidak dikehendaki baik saat ditransmisikan maupun saat disimpan. Di Indonesia instansi pemerintah yang secara resmi menangani kriptografi nasional adalah Lembaga Sandi Negara.
Sedangkan ilmu persandiannya disebut kriptologi yaitu ilmu yang mempelajari tentang bagaimana tehnik melindungi data dan informasi tersebut beserta seluruh ikutannya. Ilmu ini di Indonesia dapat dipelajari di Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi kriptografi di Indonesia.

Aplikasi kriptologi pada kehidupan sehari-hari
Mungkin tidak disadari bahwa saat ini benda-benda teknologi dalam kehidupan sehari-hari sudah menggunakan kriptografi. Telepon seluler, kartu ATM, kartu kredit, internet, LAN, mesin absensi atau GPS dan masih banyak lagi telah ditempeli kriptografi dengan intensitas yang berbeda. Dalam mengoperasikan kriptografi jenis ini, pengguna (end-user) tidak memerlukan pengetahuan khusus tentang kriptografi, karena aplikasi kriptografinya sudah langsung dapat dipakai (tanpa terasa).
Dalam kondisi khusus, penerapan kriptografi membutuhkan operator kripto, seperti penyampaian berita rahasia dari satu tempat ke tempat lain (kurir), penyimpanan data dan informasi rahasia ke dalam database atau pengoperasian mesin-mesin khusus kripto. Operator kripto ini diperlukan karena untuk mengelola kegiatan-kegiatan khusus tersebut membutuhkan manajemen kripto dan orang-orang terpercaya yang telah mempunyai sertifikat kripto.
Aplikasi kriptografi ini dipakai sebagai pengamanan informasi yaitu untuk :
1. menjaga kerahasiaan/privacy/confidentiality informasi terhadap akses pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap informasi tersebut.
2. menjaga keutuhan informasi (integrity) sehingga informasi yang ditransmisikan tidak mengalami perubahan baik oleh pihak yang tidak berhak ataupun sesuatu hal lain (misalnya transmisi yang buruk).
3. memastikan identitas (otentikasi) baik orang, mesin, program ataupun kartu bahwa memang pihak yang benar-benar berhak/asli/yang dimaksud. Otentikasi dapat juga digunakan untuk menyamarkan identitas (anonimity) terhadap yang tidak berhak.
4. mencegah penyangkalan (non-repudiation) bahwa data tersebut memang benar adalah data yang dikirimkan oleh pihak pengirim.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP