Frima Nainggolan Web Blog. Powered by Blogger.

Saturday, 12 October 2013

5 anggota KPU Dairi Segera disidang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan perkara dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, segera disidangkan bersama delapan perkara Pilkada lainnya.

Keputusan ini didasarkan hasil verifikasi berkas yang dipimpin anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Gedung DKPP, Jakarta. Kedelapan perkara yang akan disidang itu yaitu tujuh jajaran KPU dan satu jajaran Panwaslu.

"Ketujuh KPU itu di antaranya KIP Pidie Jaya, KPU Dairi, KPU Kotamobagu, KPU Buol, KPU Biak Numfor, KPU Pati dan dua anggota serta Sekjen KPU pusat. Untuk Panwaslu ialah ketua dan anggota Panwaslu Pangkajene," ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Terkait perkara Pilkada Dairi, Kabag Persidangan Sekretariat Biro DKPP Osbin Samosir membenarkan dalam waktu dekat pihaknya akan menyidangkan perkara tersebut.

Dia menjelaskan, ketua dan empat anggota KPU Dairi menjadi pihak yang diadukan oleh Ilham Prasetya Gultom selaku kuasa Luhut Matondang. Pokok pengaduannya, pengadu memperkarakan teradu (KPU Dairi) karena telah meloloskan calon Bupati Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.

Selain itu, Teradu juga telah meloloskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Passiona Sihombing dan Inasanudin Lingga dengan tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang sah secara hukum.

Pokok pengaduan lainnya, teradu tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian administrasi pencalonan bupati/wakil bupati Dairi. "Perkara yang akan disidangkan adalah pengaduan yang memiliki minimal dua alat bukti," tandas Osbin Samosir.

Dia menegaskan jadwal ketujuh perkara Pilkada yang naik sidang itu saat ini tengah diagendakan. Dengan demikian, kepastian hukum terkait kasus Pilkada Dairi akan mendapatkan titik terang.

Sementara itu, Ilham Prasetya Gultom selaku kuasa Luhut Matondang mengapresiasi DKPP yan telah menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Dairi tersebut. Dia menilai, DKPP telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dewan kehormatan bagi penyelenggara Pemilu.

"Kami berharap di sidang nanti DKPP bisa objketif dan bebas dari tekanan siapapun demi tegaknya sendi-sendi demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Dairi," tandasnya.

Dia membenarkan, bahwa bukti-bukti mereka cukup kuat dan pihaknya optimis bahwa kelima komisioner KPU Dairi bakal terbukti melanggar kode etik.

"Kami berkeyakinan mereka akan dipecat dan dua pasangan calon bupati akan dibatalkan keikutsertaannya pada Pilkada Dairi," jelasnya.

Untuk diketahui, hajatan Pilkada Dairi akan digelar 10 Oktober 2013. Sebelumnya, KPU Dairi menetapkan empat pasangan calon Bupati Dairi melalui surat keputusannya.

Mereka adalah nomor urut 1 pasangan Jhonny Sitohang-Irwansyah Pasi. Pasangan incumbent ini diusung Partai Golkar. Pasangan nomor urut 2, Pasiona Sihombing-Insanuddin Lingga didukung PDI Perjuangan. Selanjutnya, nomor urut 3 pasangan Parlemen Sinaga- Renfil Capah didukung 11 parpol. Sedangkan nomor urut 4 pasangan Luhut Matondang- Maradu Gading Linggga didukung Partai Demokrat.

Sumber : Sindonews.com


No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

  © Blogger templates Newspaper by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP