Anggota KPU Sumut Yulhasni mengatakan sejumlah kecurangan ditemukan dalam pemungutan suara Pilkada Kabupaten Dairi, Sumut, Kamis (10/10).
Menurut dia, salah satu kecurangan terjadi di TPS 03 Kecamatan Silimapungga-Pungga, Kelurahan Parongil. Dan terpaksa diadakan pemungutan suara ulang karena petugas (KPPS-red) membuat nomor pada surat suara.
“Atas temuan itu, KPU sudah memerintahkan agar PPK melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Yulhasni kepada wartawan melalui pesan singkat.
Kecurangan lainnya terjadi di lokasi TPS 1, Kelurahan Huta Rakyat, dimana dua orang pemilih liar akhirnya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap warga karena tak dapat menunjukkan identitasnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Dairi, Hotmanita Capa, membenarkan beberapa kasus pelanggaran terjadi sepanjang pemungutan suara berlangsung.
Data KPUD Kabupaten Dairi menyebutkan jumlah pemilih untuk Pilkada Kamis (10\10) sebanyak 203.910 yang tersebar di 654 TPS (tempat pemungutan suara).
Empat pasangan maju dalam Pilkada Kabupaten Dairi yakni Johny Sitohang—Irwansyah, Pasiona Sihombing—Insanuddin Lingga, Parlemen Sinaga—Renfil Capa dan Luhut Matondang—M Lingga. (samosir)
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.